Jakarta — Aktivitas pertambangan dan pembangunan kawasan industri baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menuai sorotan tajam.
Dalam keterangan yang diterima, Senin, 4 Mei 2026, dugaan pencemaran Kali Kukuba hingga pesisir Teluk Buli menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya nikel kian memperlihatkan wajah oligarki tambang yang bersembunyi di balik legitimasi perusahaan negara.
Di tengah gencarnya narasi hilirisasi nasional, masyarakat Halmahera Timur justru dihadapkan pada ancaman nyata berupa kerusakan lingkungan dan menyusutnya ruang hidup. Kondisi ini turut berdampak pada rusaknya sumber penghidupan nelayan serta warga pesisir yang selama ini bergantung pada ekosistem laut.
Fakta ini menegaskan bahwa proyek strategis nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan penghancuran lingkungan secara sistemik.
Konsolidasi Oligarki Tambang dan Penguasaan Sumber Daya
Sorotan juga mengarah pada keterlibatan para taipan dalam pusaran bisnis tambang dan energi di kawasan Teluk Buli.
Nama Prajogo Pangestu disebut sebagai salah satu aktor kunci dalam penguasaan sektor strategis tersebut.
Melalui afiliasinya, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, telah dilakukan groundbreaking proyek pembangkit listrik berkapasitas 680 MW di Halmahera Timur untuk menopang operasional industri tambang dan hilirisasi nikel.
Di sisi lain, PT Presisi tercatat baru memenangkan lelang di Blok Kaf. Perkembangan ini menegaskan bahwa konsolidasi penguasaan sumber daya alam di Halmahera Timur berlangsung kian cepat dan terkonsentrasi pada segelintir korporasi. Situasi tersebut mempersempit akses masyarakat lokal terhadap sumber daya serta memperlebar ketimpangan penguasaan.
Secara ekonomi-politik, fenomena ini tidak terlepas dari struktur oligarki nasional. Prajogo Pangestu diketahui memiliki kekayaan sekitar USD 20,9 miliar, disusul Low Tuck Kwong dan Budi Hartono.
Sebagian besar kekayaan para elite tersebut berasal dari sektor energi, pertambangan, perbankan, dan industr. Kondisi ini menunjukkan dominasi konglomerasi besar dalam struktur ekonomi Indonesia.
Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Negara atas Kerusakan Ekologis
Model pembangunan seperti ini memperlihatkan potensi negara dijadikan instrumen akumulasi modal elite, sementara masyarakat lokal menanggung beban sosial dan ekologis.
Jika korporasi besar terus memperoleh akses luas atas kawasan tambang strategis tanpa jaminan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial, pemerintah wajib bertindak tegas.
Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, menegaskan kondisi ini sebagai alarm serius bagi masa depan tata kelola sumber daya alam nasional.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan taipan yang berlindung di balik perusahaan negara. Jika kerusakan ekologis terus dibiarkan, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Safrudin.
Ia juga menyoroti kemenangan PT Presisi di Blok Kaf yang dinilai perlu diawasi secara transparan. Termasuk menelusuri jejaring kekuatan ekonomi-politik di baliknya.
“Halmahera Timur sedang menghadapi ancaman kerusakan sistemik. Pemerintah harus memastikan investasi tidak berubah menjadi kolonialisasi baru atas tanah, laut, dan masa depan masyarakat lokal,” tambahnya.
Kerusakan di Halmahera Timur bukan lagi sekadar persoalan pencemaran. Melainkan indikasi kuat adanya kerusakan sistemik akibat kolaborasi kekuasaan, oligarki bisnis, dan lemahnya pengawasan negara.
Pemerintah pusat, Kementerian ESDM, KLH, serta aparat penegak hukum didesak segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan dan pembangunan industri di Teluk Buli.
Selain itu, diperlukan langkah tegas untuk mengusut aktor korporasi maupun elite ekonomi-politik yang terlibat. Memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, serta menjamin perlindungan hak hidup masyarakat lokal.
Halmahera Timur tidak boleh terus menjadi korban ambisi industrialisasi nasional yang hanya menguntungkan segelintir elite.
Taipan, investor, maupun perusahaan negara wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan ekologis dan sosial yang terjadi.[]


