Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penambahan enam golongan masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis.
Pramono menjelaskan, pembahasan penambahan penerima layanan gratis telah memasuki tahap akhir. Kebijakan tersebut dibahas bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif Transjakarta.
Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari skema penyesuaian apabila tarif Transjakarta mengalami kenaikan.
”Memang betul sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir. Yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena,” ujar Pramono kepada awak media, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI masih menghitung kelompok masyarakat yang dinilai layak memperoleh tambahan fasilitas transportasi gratis di luar golongan yang telah ditetapkan sebelumnya.
”Nah kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15-16 yang sudah kita putuskan,” katanya.
Pramono menambahkan keputusan terkait penambahan golongan penerima manfaat akan diumumkan setelah proses kajian selesai.
”Apakah itu nanti menjadi tambah enam dan sebagainya, segera akan diputuskan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memberikan kartu layanan transportasi gratis kepada 16 golongan masyarakat.
Usulan DTKJ
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo mengatakan usulan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis merupakan salah satu rekomendasi DTKJ di tengah pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta.
Menurutnya, perluasan penerima manfaat diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan Gratis pada 16 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan enam golongan lagi, sehingga sangat membantu masyarakat bawah yang sangat memerlukan bantuan,” kata Sugihardjo.
Adapun enam golongan yang diusulkan memperoleh layanan transportasi umum gratis:
- Pendamping penyandang disabilitas berat
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU
- Pencari kerja aktif
- Korban bencana atau kebakaran yang masih dalam masa pemulihan
- Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.


