“Ini menjadi alarm bahaya hoaks di era AI. Bahkan tokoh senior sekalipun bisa terjebak jika tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Qodari menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais terhadap Seskab Teddy tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi penyebaran video tersebut.
Ia menilai konten itu mengandung fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan negara dan berpotensi memicu kegaduhan publik hingga perpecahan.
“Tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” tegasnya.
Meutya mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan, bukan tempat menyebarkan kebencian yang menyerang martabat individu.
BACA: Muhammad Qodari, dari Pendiri Indobarometer ke Lingkaran Istana
Ia juga menegaskan pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa siapa pun yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Diketahui, Amien Rais telah menurunkan video tersebut dari kanal YouTube pribadinya setelah mendapat peringatan dari pemerintah terkait muatan hoaks dalam konten tersebut. []


