Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyarankan Indonesia untuk tidak menggubris tuduhan Amerika Serikat (AS) tentang pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi.
"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Rabu, 27 April 2022.
Dia mengatakan, sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menjalankan kedaulatannya.
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan, pemerintah AS menilai Indonesia berpotensi melanggar HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Tuduhan sepihak AS itu didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas nama LSM tersebut.
Dia mengatakan, Indonesia pun tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan tersebut dirilis. Pandangannya, tindakan AS itu merupakan perilaku AS di berbagai belahan dunia.
Menurutnya, AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan benar-salah kebijakan suatu negara padahal dasar untuk melakukan hal itu sangat meragukan.
Lebih lanjut, katanya, tuduhan telah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia sama dengan tuduhan AS bahwa Rusia melanggar integritas wilayah Ukraina.
"Pemerintah Indonesia, mulai dari Menko Polhukam, Kemlu hingga Kemenkes telah melakukan bantahan. Bahkan Menko Polhukam telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM," tuturnya.
Dia menilai, apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya sendiri.
"Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror. Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang ada di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," ucap Hikmahanto.[]