Bengkulu - Seorang pria berinisial UJ (40 tahun) di Kota Bengkulu ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah selama bertahun-tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Welli saat dihubungi, Rabu 9 Februari 2022.
Pelaku sudah melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban sejak tahun 2019. Pelaku melakukan hal bejat ini secara berulang kali di rumahnya dan di rumah korban saat dalam keadaan sepi.
"Pelaku UJ sering melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas payudara korban, memeluk korban, menciumi korban berulang kali pada saat rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di rumah korban," ungkap Welli.
Hingga kini polisi belum menyebutkan inisial dan usia bocah korban pencabulan tersebut. []