Daerah Rabu, 13 Juli 2022 | 06:07

Dari 8.889 Kendaraan di Batang Toru Tapsel, Hanya 4.441 yang Bayar Pajak

Lihat Foto Dari 8.889 Kendaraan di Batang Toru Tapsel, Hanya 4.441 yang Bayar Pajak Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Berdasar data Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat. 

"Dari jumlah itu, yang membayar pajak hanya kira-kira 4.441 unit kendaraan," ungkap Kepala Polsek Batang Toru, AKP Tona, Selasa 12 Juli 2022. 

Karenanya, kata dia, forum pimpinan di kecamatan kiranya dapat membantu memberitahukan atau menagih kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak. 

"Sampaikan juga ke masyarakat, agar dalam membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas," katanya. 

Sebelumnya, Kepala UPT PPD Sipirok, Basrah Lubis menyebut, PMKP bertujuan untuk menagih pemilik kendaraan yang mana pajak kendaraannya sudah mati/menunggak. 

Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tapsel. 

"Bagi penunggak pajak, nantinya dapat membayar pajak kendaraannya dengan cara dijemput ke rumah," sebutnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya