Bener Meriah - Polisi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh berhasil menagkap ZK (55) warga salah satu desa di kabupaten itu.
Penangkapan terhadap ZK karena tersandung kasus asusila. ZK diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan itu terhadap anak di bawah umur pada, Kamis, 22 September 2022 di kediaman pelaku," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, Minggu, 25 September 2022.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Awalnya, lanjut Kapolres, korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.
"Setelah mendengar pengakuan ZK, saksi W ini kemudian melapor ke Polisi atas dasar pengakuan korban," ucapnya.
Lanjut Kapolres, penyidik kemudian membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya. []