News Selasa, 22 November 2022 | 12:11

DPR Belum Terima Surpres Pengganti Jenderal Andika Perkasa: Semoga Tak Ada Kekosongan

Lihat Foto DPR Belum Terima Surpres Pengganti Jenderal Andika Perkasa: Semoga Tak Ada Kekosongan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto:Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Namun, kata Bobby, DPR RI hingga saat ini belum menerima surat presiden (surpres) soal pergantian Panglima TNI dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Di situ mungkin ada update surat masuk yang sampai tadi belum ada info. Rabu nanti akan ada rapat internal yang akan membahas agenda masa sidang ini," kata Bobby dalam keterangannya, Selasa, 22 November 2022.

Menurutnya, bukan tidak mungkin Komisi I akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada masa reses yang dimulai pada 16 Desember 2022 mendatang.

"Iya bisa itu, tidak masalah. Reses 16 Desember, sepertinya masih cukup waktu sampai saat Panglima Pak Jenderal Andika masa pensiun pada 21 Desember," ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta publik tidak khawatir soal adanya kekosongan jabatan di posisi Panglima TNI.

"Saya rasa saat ini bisa disampaikan agar publik memberi kesempatan Presiden Jokowi, semoga tidak ada kekosongan seperti pada saat peralihan dari Pak Faisal Tanjung ke Pak Wiranto, dari tanggal 12 Februari ke 16 Februari 1998, sebelum UU 34/2004 TNI ada. Setelahnya rasanya belum ada kejadian terulang," ucap Bobby.

Sementara itu, jika melihat pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya