News Jum'at, 02 September 2022 | 12:09

DPR RI Setujui Perubahan Peraturan DKPP Soal Kode Etik Pemilu

Lihat Foto DPR RI Setujui Perubahan Peraturan DKPP Soal Kode Etik Pemilu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Kamis, 1 September 2022.

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan ketiga peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum," kata Doli seperti mengutip catatan ANTARA, Jumat, 2 September 2022.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua DKPP Muhammad memberikan penjelasan bahwa perubahan itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik, yakni aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik).

Menurut dia, Aplikasi Sietik merupakan layanan pengaduan dan laporan penanganan perkara kode etik berbasis elektronik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan.

"Para pengadu atau masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya kepada DKPP tidak perlu ke Kantor DKPP di Jakarta tapi dengan berbagai media online yang telah disiapkan dalam laman resmi DKPP, itu bisa digunakan," ujar  Ketua DKPP.

Muhammad mengatakan bahwa perubahan yang dimaksud ialah menegaskan dalam bentuk penambahan pada dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3) tentang Hal Teknis Terkait Laporan Secara Elektronik. 

Awalnya, Pasal 8 ayat (3a) menyebutkan bahwa media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 3 huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana dimaksud dalam laman resmi DKPP.

Ditambahkan menjadi pasal 8 ayat (4) bahwa penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Sietik. 

Kemudian, Pasal 8 ayat (5) pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.

"Substansi perubahan sesungguhnya tidak ada yang substantif, yang kami ajukan dalam perubahan ini hanya menambah dan menegaskan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, Aplikasi Sietik mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Yakni, dengan telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.

"Sejumlah sumber daya manusia (SDM) DKPP sudah dilatih atau mengikuti bimbingan teknis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga diharapkan aplikasi ini bisa efektif," ucap Muhammad.

Aplikasi Sietik telah diluncurkan DKPP pada Desember 2021 lalu. Dalam peluncurannya, anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan Sietik sebagai upaya memanfaatkan teknologi secara maksimal sehingga membantu proses penanganan kode etik penyelenggara pemilu. 

Aplikasi tersebut terintegrasi dalam hal menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mulai dari pengaduan, pemeriksaan, persidangan, pleno pengambilan keputusan, pembacaan putusan hingga tindak lanjut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya