Jakarta - Puluhan pegawai Bea Cukai terlibat bentrokan dengan sejumlah warga Komplek Bea Cukai Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa, 17 Juli 2024. Musababnya, eksekusi pengosongan rumah yang mendapat perlawanan dari warga.
Kericuhan bermula sejak kedatangan pegawai Bea Cukai yang didampingi petugas keamanan serta beberapa personel TNI dan Polri di gerbang kompleks. Puluhan warga yang merupakan keluarga pensiunan karyawan Bea Cukai berusaha mengusir kehadiran para petugas.
Puluhan warga tersebut akhirnya terpukul mundur sewaktu petugas mendobrak gerbang secara paksa. Usai pagar dirobohkan, sejumlah mobil box, truk, hingga ambulans dengan leluasa masuk ke area kompleks.
Kericuhan kembali terjadi saat petugas memaksa masuk ke dalam rumah salah seorang warga. Insiden adu fisik bahkan sempat terjadi lantaran petugas Bea Cukai menyeret dan memukul penghuni rumah yang berusaha bertahan.
Ketua RT007/RW01 Komplek Bea Cukai Jatipulo, Nusirwan mengatakan bahwa proses pengosongan rumah yang dilakukan petugas Bea Cukai pada Selasa, 17 Juli 2024 merupakan upaya penertiban yang kedua. Sebelumnya, tiga rumah telah dikosongkan beberapa hari sebelumnya.
Nusirwan mengatakan bahwa pengosongan rumah dilakukan saat proses persidangan mengenai sengketa kejelasan status lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"Proses persidangan sudah mulai berjalan sejak 1 Juli 2024, sidang pertama," ucap Nurirwan, dikutip Opsi pada Selasa, 16 Juli 2024.
Puluhan pegawai Bea Cukai melakukan pengosongan rumah di Komplek Bea Cukai Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)
Sementara Kepala Seksi Humas dan Media Bea Cukai, Sudiro mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sertifikat hak pakai untuk lahan tersebut. Pengosongan rumah juga dilakukan setelah didahului sejumlah tahapan, termasuk mediasi dan pengiriman surat peringatan sebanyak 3 kali.
"Rumah dinas ini memang diperuntukan untuk pejabat dan pegawai yang aktif. Sebagian besar memang di sini anak atau keturunan pegawai yang pernah aktif. Sehingga mereka tidak berhak," tutur Sudiro.
"Upaya penertiban ini sudah kami lakukan beberapa dan tahapan. Tim hukum kami sudah sampaikan juga ke tim hukum mereka, tim kami sedang melakukan upaya sidang di PTUN," ujarnya.
Menurut Sudiro, pengosongan rumah akan dilakukan kembali pada pekan depan. Rencananya, di lokasi lahan tersebut akan dibangun rumah susun kerja sama antara Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Murka Digusur Paksa, Wanda Hamidah: Anies Baswedan Gubernur Zalim!
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penggusuran Lahan Petani di Minahasa
"Area ini akan dibangun Rusun kerja sama antara Kenterian Keuangan dan Kementerian PUPR. Rusun itu akan menjadi hunian untuk pejabat dan pegawai yang aktif. []