News Jum'at, 15 September 2023 | 19:09

Jokowi Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Lihat Foto Jokowi Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

JakartaTim Percepatan Reformasi Hukum diterima Jokowi pada Kamis, 14 September 2023. Tim diantaranya merekomendasi pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal ini sebagaimana diungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang turut mendampingi tim menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.

"Saya bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum telah melaporkan hasil kerja tim kepada Presiden di Istana Bogor kemarin," kata Mahfud dikutip dari akun Instagramnya, Jumat, 15 September 2023.

Menurut Mahfud, dia mengawali laporan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja oleh masing-masing perwakilan kelompok kerja (Pokja).

Secara berturut-turut oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Maria SW Sumardjono, Dr. Yunus Husein, dan Prof Susi Dwi Harijanti.

Presiden Jokowi kata Mahfud, mengapresiasi dan menyambut baik berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh tim yang bekerja intensif selama tiga bulan. 

Selanjutnya, akan dipelajari untuk ditentukan tindak lanjutnya agar rekomendasi bisa dijalankan dengan baik.

"Presiden meminta tim untuk menyusun tahapan-tahapan yang akan dilakukan tindak lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga," bebernya.

Disebutnya, Presiden Jokowi juga merespons secara khusus rekomendasi tim terkait pentingnya UU Perampasan Aset yang saat ini RUU-nya telah dikirimkan ke DPR.

"Dan meminta kepada tim untuk ikut mendorong percepatan pembahasannya," kata Mahfud.

Dipahami bahwa perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum apabila RUU Perampasan Aset disahkan. 

Aset yang dirampas tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum yang ancaman pidana penjaranya mencapai 4 tahun atau lebih. Nominal aset yang dirampas pun minimal Rp 100 juta.

BACA JUGA: PSI Ingatkan DPR RI soal Urgensi RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. 

Dalam surpres tersebut, Jokowi menugasi Mahfud bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah membahas RUU tersebut.

Dilansir dari Kompas.id, draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal. 

Dalam Pasal 2 RUU tersebut ditegaskan bahwa perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 

Kemudian di Pasal 3 Ayat 1 berbunyi, perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan. 

Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. 

Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. 

Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya