Hukum Jum'at, 02 September 2022 | 08:09

Kamaruddin Beri Syarat Kalau Ferdy Sambo Mau Lolos Hukuman Mati

Lihat Foto Kamaruddin Beri Syarat Kalau Ferdy Sambo Mau Lolos Hukuman Mati Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (foto: Twitter).

Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak memberi syarat simpel kalau eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memang mau lolos dari hukuman mati.

Kamaruddin mengaku siap membantu Sambo, meskipun yang bersangkutan sudah terbukti sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Asalkan, suami Putri Candrawathi itu harus meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Baca jugaIni 5 Aktris yang Tetap Ditahan Meski Punya Anak Kecil, Tak Berlaku Buat Istri Ferdy Sambo

"Syaratkan cuma satu, Sambo harus minta maaf kepada keluarga Yosua," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat, 2 September 2022. 

Kamaruddin melihat Ferdy Sambo terlalu bersikap pongah di hadapan publik, hingga tak sekalipun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Apalagi, Ferdy Sambo hanya menyampaikan permohonan maaf pada sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, terkait pemecatannya dirinya dari Polri.

Baca jugaPolri Kemukakan 3 Alasan Tak Menahan Istri Ferdy Sambo

Kamaruddin berharap Ferdy Sambo bisa bertaubat agar bisa lolos dari hukuman mati. Menurut dia, hingga kini Sambo belum juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Kamaruddin berjanji jika mantan Kadiv Propam Polri itu tidak meminta maaf, maka akan membawa kasus ini sesuai dengan ancaman terberat dalam pasal 340 KUHPidana, yakni hukuman mati.

"Kalau Sambo sampai tak minta maaf, saya akan memberatkan dia hingga hukuman mati," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya