Hukum Jum'at, 02 September 2022 | 08:09

Polri Kemukakan 3 Alasan Tak Menahan Istri Ferdy Sambo

Lihat Foto Polri Kemukakan 3 Alasan Tak Menahan Istri Ferdy Sambo Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (foto: istimewa).

Jakarta - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap alasan penyidik Tim Khusus tak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, istri Sambo itu hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Komjen Agung menjelaskan, tidak ditahannya Putri Candrawathi dilakukan penyidik setelah sang kuasa hukum Arman Hanis mengajukan penangguhan penahanan pasca pemeriksaan konfrontir kliennya itu pada Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin.

Baca juga: Ini 5 Aktris yang Tetap Ditahan Meski Punya Anak Kecil, Tak Berlaku Buat Istri Ferdy Sambo

"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komjen Agung kepada wartawan, dikutip Jumat, 2 September 2022.

Pengajuan penangguhan penahanan itu pun dikabulkan dengan menimbang beberapa aspek. Agung bilang, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan tersebut.

Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang dirasa masih belum stabil.

Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan Putri Candrawathi masih memiliki anak balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan. Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ucapnya.

Baca jugaKisah Ibu Isma Tetap Dipenjara Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor

Agung memastikan walaupun istri Sambo tidak menjalani masa penahanan, penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Putri. Putri juga diminta untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik timsus.

"Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ucapnya.

Putri Candrawathi tengah menjadi sorotan publik lantaran sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan tetapi hingga kini polisi belum menahannya alias tak kunjung dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Dari pemeriksaannya sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi diperbolehkan pulang. Istri Sambo itu hanya dikenai wajib lapor selama dua kali dalam sepekan.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan, karena yang bersangkutan masih punya anak kecil. Di sisi bersamaan, kondisi kesehatan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu diklaimnya tidak stabil.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Alasannya apa? PC mempunyai anak kecil. Kondisi kesehatan PC tidak stabil sehingga kami ajukan permohonan itu, alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan" ucap Arman kepada wartawan, dikutip Kamis, 1 September 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya