Hukum Rabu, 23 Februari 2022 | 20:02

Kapolda Sumut Pastikan Tumpukan Minyak Goreng di Deli Serdang Bukan Penimbunan

Lihat Foto Kapolda Sumut Pastikan Tumpukan Minyak Goreng di Deli Serdang Bukan Penimbunan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin meninjau minyak goreng di Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Kepala Polda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak memastikan temuan tumpukan minyak goreng 1,1 juta kilogram di Kabupaten Deli Serdang, tidak masuk dalam kategori penimbunan.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan polisi atas temuan di PT Salim Ivomas Pratama di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan lantaran dalam aturan pemerintah dikategorikan penimbunan apabila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.

Saat ditemukan, minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

Baca juga: Polda Segera Panggil Pemilik Gudang Minyak Goreng di Deli Serdang

Itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 11 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.

"Merujuk aturan tersebut, kami tidak menemukan adanya dugaan penimbunan," kata Panca, Rabu, 23 Februari 2022 di Lubuk Pakam.

Sampai saat ini, kata Panca, pihaknya bersama Satgas Pangan belum ada menemukan dugaan penimbunan minyak goreng.

"Selama sepekan ini, kami sudah meninjau ke 18 pabrik atau gudang minyak goreng, dan belum ada ditemukan dugaan penimbunan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya