Jakarta - Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pelestarian warisan budaya melalui pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Berbasis Musik Tradisi Nusantara. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta serta pelaku seni musik tradisi Indonesia.
LMK ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dengan fasilitasi dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru serta dukungan Yayasan Kokarindo.
Pembentukan LMK ini juga merespons rekomendasi dari Kongres Musik Indonesia 2018 dan Kongres Musik Tradisi Nusantara 2021.
Struktur LMK terdiri dari tiga badan hukum resmi,yakni Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta, Perkumpulan Citra Nusa Swara (CNS) untuk Hak Terkait pelaku pertunjukan, dan Pro Karindo Utama (PKU) bagi produser fonogram. Ketiganya telah mendapatkan izin operasional dari Kemenkumham pada 2022–2023.
Pengawas LMK, Candra Darusman, menyoroti pentingnya pelindungan hak ekonomi bagi musisi tradisional, baik untuk karya baru maupun lagu yang telah masuk domain publik. Ia menjelaskan bahwa LMK LKB berfungsi menjembatani antara lagu-lagu yang masih dalam perlindungan hak cipta dan karya yang sudah bebas hak cipta.
"Kalau suatu orkes tradisi konser di Dinas Pariwisata, direkam, rekamannya tayang di YouTube, maka timbul hak bagi para musisi, para pelaku itu. Padahal lagunya sudah tidak ada hak ciptanya lagi," ujar Candra, dikutip Opsi pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Sementara itu, Shatria Dharma selaku Ketua LKB mengungkapkan tantangan utama dalam sosialisasi LMK adalah rendahnya kesadaran pelaku musik tradisi akan pentingnya pendaftaran hak cipta dan dokumentasi karya. Banyak karya hanya ditampilkan, namun tidak pernah direkam.
"Makanya ada acara seperti ini agar kita bisa sosialisasikan kepada para musisi tradisi," tutur Shatria.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang akan digelar melibatkan 40–50 peserta dari berbagai kalangan—mulai dari pencipta, pemain, akademisi, penyelenggara acara hingga instansi pemerintah dan media—dengan dukungan Komite Musik Dewan Kesenian Jakarta.
Baca juga: royalti-perwakilan-visi-sambangi-dpr-ri">Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Royalti, Perwakilan VISI Sambangi DPR RI
Baca juga: Sindir Distribusi Royalti, Kunto Aji Sebut LMKN Kalah dengan Panitia Qurban
Langkah ini diharapkan tak hanya memperkuat pelindungan hukum atas karya musik tradisi, tetapi juga membuka akses ekonomi dan apresiasi yang lebih luas bagi para musisi tradisional di era digital saat ini. []