News Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:12

Pemprov DKI Menargetkan Jalan Berbayar di 18 Ruas Jalan Ibu Kota

Lihat Foto Pemprov DKI Menargetkan Jalan Berbayar di 18 Ruas Jalan Ibu Kota Ilustrasi kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. foto: Antara/Hafidz Mubarak A./ama.

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerapan jalan berbayar atau electronik road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di Ibu Kota hingga tahun 2039.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

"Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta. Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan," kata Zulkifli dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 17 Desember 2021.

Zulkifli menjelaskan, proyeksi penerapan JBE ini sudah sejalan dengan jaringan transportasi umum, seperti TransJakarta serta moda transportasi berbasis rel seperti MRT, LRT, dan commuterline.

Saat ini, TransJakarta sudah memiliki 13 koridor utama dan akan dikembangkan hingga 17 koridor dengan jaringan pengumpan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Meski demikian, penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Adapun lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut diperkirakan dilakukan pada tahun 2022. Sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Menurut Zulkifli, penerapan ERP tidak lain bertujuan guna meningkatkan minat masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, dengan menurunnya penggunaan kendaraan pribadi, kualitas udara di Jakarta dinilai akan lebih baik seiring berkurangnya polusi.

"Yang paling penting dari sektor hukum, akan terjadi paradigma baru dalam penindakan di jalan. Tadinya bersifat on the spot di jalan, berubah menjadi secara elektronik," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya