Jakarta - Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Selain itu, Pemprov juga masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru soal libur Nataru.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin, 13 Desember 2021.
"Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani di 2 atau 4 Desember lalu," kata Anies.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera merevisi Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 saat Nataru.
"Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri," ujarnya.
Dia menjelaskan, biasanya pihaknya langsung menerbitkan aturan turunan setelah menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pelaksanaan PPKM.
"Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," tutur Anies Baswedan.
Anies menekankan bahwa peraturan selalu merujuk pada aturan juga. Sebab, hal tersebut harus mendasar pada peraturan.
"Kan tidak bisa berdasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada 22 November 2021.[]