News Senin, 13 Desember 2021 | 18:12

Pemprov DKI Tak Terapkan Penyekatan Keluar Masuk Jakarta saat Nataru

Lihat Foto Pemprov DKI Tak Terapkan Penyekatan Keluar Masuk Jakarta saat Nataru Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Twitter/ArizaPatria)

Jakarta - Sejumlah daerah sudah menyiapkan kebijakan dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sementara, penyekatan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat Nataru nanti, dikabarkan tidak diterapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut tidak adanya penyekatan keluar masuk Jakarta saat Nataru menyusul keputusan pemerintah pusat yang membatal pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Tanah Air.

"InsyaAllah tidak ada penyekatan ya," kata Riza Partria, Senin, 13 Desember 2021.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berencana akan mendirikan posko-posko pelayanan. Di samping itu, juga tidak ada pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pintu masuk Jakarta dalam periode Nataru.

"Namun, kita akan mendirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov. Oleh Dishub, oleh Polda Metro, dan instansi terkait," ucap Wagub DKI Jakarta, Riza Patria.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 karena menilai tren kasus Covid-19 berhasil ditekan, kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang.

Begitu juga dengan kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat. Bahkan di Jawa Bali, jumlah wilayah yang masuk PPKM level 3 dengan risiko tinggi hanya tersisa 9,4 persen.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin, 6 Desember 2021.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya