Hukum Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:12

Penyidikan Kasus Habib Bahar Smith Secepat Kilat

Lihat Foto Penyidikan Kasus Habib Bahar Smith Secepat Kilat Azis Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith. (foto: ist).

Jakarta - Pengacara penceramah Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar kaget lantaran kliennya begitu cepat diproses hukum oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan ujaran kebencian itu telah ditingkatkan ke penyidikan.

Kepolisian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Luar biasa secepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise," kata Azis kepada wartawan, Kamis, 30 Desember 2021.

Kendati demikian, Azis memastikan bahwa kliennya tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Menurutnya, Bahar justru menjadi sosok yang lantang melawan kezaliman.

Namun, Azis meminta kepada polisi agar berlaku adil dalam memproses laporan yang dibuat oleh Bahar melalui Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat.

"Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law , maka harus kilat juga diproses hal itu," ucapnya.

"Kami serahkan kepada pihak kepolisian karena ranah mereka," ujar Azis lagi.

Laporan terhadap Husin Shihab ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Husin dilaporkan karena dinilai telah menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Sebagai informasi, Polri mengatakan bahwa pihaknya menerima total dua laporan polisi di wilayah berbeda terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.

Kepolisian memproses kedua laporan tersebut sejauh ini. Di mana salah satu perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Barat telah naik menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menduga terjadi pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan bahwa Bahar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Adapun Bahar Smith diduga melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam suatu ceramah di muka umum. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya