Jakarta - Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menuai polemik di publik. Padahal aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Islam itu bukan pertama kali dikeluarkan Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun menegaskan bahwa kebijakan sejawatnya di PKB itu merupakan pedoman demi keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Sifatnya bukan aturan yang mengikat atau mewajibkan.
"Ini sebenarnya hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara. Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus dijadikan keharusan atau kewajiban, tetapi memberi pemahaman bagaimana penggunaan pengeras suara yang baik," kata Kiai Maman kepada media, Selasa 22 Februari 2022.
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini pun menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar, sehingga aturan ini jangan dipahami sebagai larangan atau malah membuat pengurus masjid menjadi resah dalam memanfaatkan pengeras suara.
Bahkan Kiai Maman mengungkapkan bahwa Romo Mangun, seorang rohaniwan Katolik, malah merasa bersyukur lantaran secara disiplin tiap harinya dibangunkan melalui pengeras suara di masjid deket rumah.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB ini pun meminta Kementerian Agama menindaklanjuti edaran ini dengan program-program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara menjadi kian enak didengar.
Baca juga:
Tausiah di Pelantikan PWNU Jabar, Kiai Maman: Tradisi Aswaja Kekuatan NU di Pentas Dunia
Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan kepada para muazin ataupun petugas lainnya seperti yang membacakan tarhim, salawat, puji-pujian agar suaranya semakin merdu di telinga.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan peralatan sound system yang digunakan di masjid-masjid telah memenuhi standard. Jangan sampai, kata Kiai Maman, peralatan yang digunakan memang sudah jelek sehingga malah membuat suara yang mengganggu.
"Program kedua adalah kita harus mengecek peralatan sound system musala dan masjid. Terkadang peralatan pengeras suara di musala atau bahkan di masjid itu tidak memenuhi standard. Jadi sekali lagi pemerintah dan masyarakat harus mengupayakan sistem pengeras suaranya harus betul-betul yang baik kualitasnya," kata Kiai Maman. []