Hukum Selasa, 28 Juni 2022 | 09:06

Polisi Ancam Jemput Paksa Jika Iko Uwais Tak Kooperatif

Lihat Foto Polisi Ancam Jemput Paksa Jika Iko Uwais Tak Kooperatif Aktor laga, Iko Uwais. (Foto: Instagram/iko.uwais)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengancam bakal melakukan penjemputan paksa apabila aktor Iko Uwais tidak bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemukulan seorang warga Bekasi bernama Rudi.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta berharap agar Iko Uwais dapat bersikap kooperatif. Menurut dia, surat panggilan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota sudah dikirimkan pada Sabtu, 25 Juni 2022 namun sang aktor tidak hadir.

"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis, 30 Juni 2022. Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Zulpan, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Zulpan, penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik apabila Iko Uwais tidak hadir dalam dua kali panggilan. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

Sementara terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan.

Aktor laga, Iko Uwais. (Foto: Instagram/iko.uwais)

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan saudaranya, Firmansyah, dilaporkan ke polisi atas perkara pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rudi di kawasan Bekasi pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi.

Belakangan, Iko Uwais justru melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa dini hari, 14 Juni 2022, dan tercatat dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: DJ Perempuan Inisial J Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba

Baca juga: Babak Baru Kasus Penipuan yang Seret Nama Krisna Mukti

Selain melaporkan balik Rudi ke polisi, Iko Uwais juga merilis pernyataan resmi demi meluruskan cerita mengenai tudingan telah melakukan pengeroyokan tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya