Jakarta - Status Bharada E bersama tiga orang lainnya masih sebatas saksi atas kasus tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo, Jumat sore, 8 Juli 2022.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca juga: Polisi Mengepung Rumah, Keluarga Brigadir J Dilarang Merekam dan Ambil Gambar
Menurut dia, hal itu sesuai pasal 184 KUHP bahwa ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka dan selanjutnya bisa dipersidangkan.
"Pertama saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat atau dokumen, keempat petunjuk, dan kelima keterangan terdakwa," tuturnya.
Baca juga: Tewasnya Brigadir J Banyak Kejanggalan, Kapolri Diminta Transparan
Pihaknya juga mengirimkan tim psikolog untuk empat saksi di TKP, yakni Bharada E, saksi R, saksi K dan istri Kepala Divisi Propam Polri yang akan diberikan pembinaan.
Menurut Budhi, keempat saksi diberi pembinaan psikologi lantaran mereka menyaksikan banyak peluru yang ditembakkan di TKP.
Baca juga: Kapolri Dinilai Tidak Tegas Belum Menonaktifkan Jabatan Ferdy Sambo
Budhi memastikan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dua saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Brigadir J tewas secara tragis pada Jumat, 8 Juli 2022, setelah ditembaki oleh Bharada E. Kasus ini baru terkuak tiga hari kemudian atau pada Senin, 11 Juli 2022.
Peristiwa saling tembak antaranggota polisi disebut-sebut dipicu oleh tindakan Brigadir J yang terlebih dahulu melakukan tindak pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam. []