Hukum Selasa, 18 Januari 2022 | 14:01

Polisi Pastikan Video Viral 61 Detik Mirip Nagita Slavina Hasil Rekayasa

Lihat Foto Polisi Pastikan Video Viral 61 Detik Mirip Nagita Slavina Hasil Rekayasa Tangkapan layar video "Nagita Slavina 61 Detik". (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana memastikan video viral 61 detik mirip istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, merupakan hasil rekayasa alias video palsu.

Kepada wartawan, Wisnu mengatakan bahwa kepastian tersebut didapat dari aparat kepolisian siber yang menangani kejahatan di internet.

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," kata Wisnu Wardhana, dikutip Opsi pada Selasa, 18 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video vulgar yang menampikan wajah perempuan mirip istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina mendadak viral di media sosial TikTok, WhatsApp dan Telegram.

Dalam cuplikan video berdurasi 61 detik itu, wanita tersebut tampil dengan bagian atas tubuh yang terbuka. Perempuan yang memiliki tato di bagian dadanya itu nampak bergoyang mengikuti irama musik sembari meremas bagian payudaranya.

Tangkapan layar konten TikTok milik akun Rainsen_21. (Foto: TikTok/Rainsen_21)

Tersebarnya video berdurasi 61 detik itu kini berujung ke ranah hukum. Pasalnya, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.

Laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 itu bernomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.

Baca juga: Video Vulgar 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Warganet Yakin Itu Editan

Baca juga: Akun TikTok Bongkar Sosok di Balik Video Nagita Slavina 61 Detik

Dalam laporannya, Pitra menjerat dengan Pasal Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya