Hukum Rabu, 15 Desember 2021 | 17:12

Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Joseph Suryadi, Tersangka Penodaan Agama

Lihat Foto Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Joseph Suryadi, Tersangka Penodaan Agama Joseph Suryadi. (foto: ist).

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus penodaan agama yang menjerat Joseph Suryadi.

Zulpan menuturkan, pihaknya menyita di antaranya satu budel tangkapan layar pembicaraan di media sosial menyoal postingan Joseph Suryadi di grup WhatsApp yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Postingan tersebut tersebar di jejaring sosial hingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter pada Selasa, 14 Desember 2021.

"Beberapa barang bukti yang saya sampaikan yang telah diamankan dan disita penyidik adalah 1 bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, 1 buah flash disk dan 1 handphone," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Desember 2021.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil pemeriksaan, Joseph mengakui perbuatannya, tidak lagi berkilah masalah kehilangan ponsel.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama," ucap Zulpan.

Saat ini Joseph Suryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini Rabu, 15 Desember 2021.

"Siang ini penyidik Krimsus (kriminal khusus) telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya