News Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:08

Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan, Teddy Gusnadi: Siapa Tau Memang Benar...

Lihat Foto Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan, Teddy Gusnadi: Siapa Tau Memang Benar... Teddy Gusnadi. (Foto: Profil Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus membetot perhatian publik sejauh ini.

Teranyar, pengakuan Putri Candrawathi kepada penyidik Bareskrim Polri, bahwa dirinya korban pelecehan seksual.

Hal itu diungkap Putri saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. 

Istri Ferdy Sambo tersebut datang mengenakan hijab hitam pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Selepas pemeriksaan, pengacara Putri bernama Arman Hanis pada Sabtu, 27 Agustus 2022, menyampaikan sedikitnya 80 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada istri bekas Kadiv Propam Polri itu.

PC mengungkap soal peristiwa kekerasan seksual. Kepada penyidik dia mengaku korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dan itu dimuat dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Arman menegaskan, PC juga mengurai secara rinci kronologi kejadian di Magelang. "Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman.

Pernyataan Putri melalui pengacaranya dan disampaikan kepada penyidik, mendapat respons beragam dari khalayak.

Banyak yang meragukan kebenaran pengakuan itu, terlebih di awal kasus ini Putri disebut dilecehkan di Duren Tiga sebelum dibunuh oleh Bharada E. 

Di mana kemudian pengakuan itu dasar laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, sama sekali tidak terbukti dan kasusnya ditutup oleh kepolisian.

Baca juga:

Jadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo Cs di Duren Tiga

Belakangan pengakuan Bharada E mengungkap kronologis sebenarnya, di mana dia yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pengakuan Bharada E meruntuhkan semua kronologis awal kasus sesuai rilis kepolisian pada 11 Juli 2022, yang menyebut kematian Brigadir J karena tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Pemicunya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri di kamarnya. 

Terhadap perkembangan kasus ini, politisi Partai Garuda Teddy Gusnadi memberikan tanggapan lewat akun Twitter @TeddGus, dilihat dan dipetik Opsi pada Minggu, 28 Agustus 2022. 

"Apa yang disampaikan Bharada E belum tentu benar, apa yang disampaikan istri Sambo belum tentu juga benar. Jadi santai aja menyikapi, jangan giliran Bharada E yang bicara dianggap benar, giliran istri Sambo bicara dianggap gak benar. Siapa tau memang benar ada pelecehan," cuitnya.

Baca juga:

Putri Candrawathi Mengaku Korban Kekerasan Seksual di Magelang

Diketahui, kasus ini sudah pada tahap penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Empat berkas perkara tersangka dimaksud, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Penuturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu, menyebut kejaksaan menurunkan 30 personel meneliti berkas perkara yang sudah diserahkan kepolisian.

Penyidik sebelumnya menjerat Ferdy Sambo dkk dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Selain menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, RR, dan KM, polisi juga sudah menjerat Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Putri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022. Terhadap Putri penyidik belum melakukan penahanan, dengan alasan faktor kesehatan. 

Putri kembali akan dimintai keterangan pada 31 Agustus 2022 mendatang. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR RI dalam RDP 24 Agustus 2022 menyebut, motif pembunuhan Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo lantaran harkat, martabat dan kehormatan keluarganya dilecehkan oleh Brigadir J.

Secara spesifik Kapolri menyebut, motif pembunuhan karena adanya dugaan peristiwa asusila, apakah pelecehan seksual atau perselingkuhan. 

Penyidik kata Kapolri sudah mendapatkan keterangan dari Ferdy Sambo, tinggal lagi memeriksa Putri Candrawathi guna mendapatkan keterangan yang bulat tentang peristiwa yang diduga terjadi di Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya