Sakit Hati Dimarahi, Teman Pria Tikam dan Rampok Wanita Seleb Bigo Medan

Medan – Seorang wanita menjadi korban perampokan dan penikaman dari teman prianya karena dipicu rasa sakit hati akibat dimarahi.

Korban berinisial IK, 26 tahun, warga Medan, diketahui sebagai seleb Bigo. Sedangkan pelaku yang tak lain adalah teman prianya berinisial MNF, 26 tahun dan kini sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengirim pesan WhatsApp dan membuat janji dengan korban untuk makan malam pada Senin malam, 21 Desember 2021.

“Korban membawa mobilnya. Dan keduanya bertemu di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan,” kata Firdaus saat memimpin konferensi pers, Rabu sore, 22 Desember 2021.

Setelah bertemu, urai Firdaus, korban meminta pelaku MNF untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan.

“Mereka berhenti di daerah Jalan Gatot Subroto untuk membeli air, dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting, namun yang dibeli hanya dimsum udang. Hal itu membuat korban memarahi pelaku yang menimbulkan rasa sakit hati MNF,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.

Selanjutnya, sambungnya, keduanya melanjutkan perjalanan, dan setiba di Jalan Yos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa pada Selasa, 21 Desember 2021 sekira pukul 02:30 WIB, pelaku memukul wajah korban dan menikamnya dengan sebilah pisau, kemudian pergi meninggalkan korban dan melarikan barang berharga termasuk mobil korban.

Personel yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Belawan.

“Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan dari personel tak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, tambah Firdaus, MNF merasa sakit hati karena dimarahi dan dicaci maki oleh korban.

“Sakit hati karena dimaki oleh korban. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan satu buah pisau. Sedanglan pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Lapor Pak! Hadir di Viu dengan Kurasi Episode Paling Pecah

Jakarta - Program komedi populer "Lapor Pak!" kini resmi...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Berita Terbaru

Popular Categories