Sakit Hati Dimarahi, Teman Pria Tikam dan Rampok Wanita Seleb Bigo Medan

Medan – Seorang wanita menjadi korban perampokan dan penikaman dari teman prianya karena dipicu rasa sakit hati akibat dimarahi.

Korban berinisial IK, 26 tahun, warga Medan, diketahui sebagai seleb Bigo. Sedangkan pelaku yang tak lain adalah teman prianya berinisial MNF, 26 tahun dan kini sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengirim pesan WhatsApp dan membuat janji dengan korban untuk makan malam pada Senin malam, 21 Desember 2021.

“Korban membawa mobilnya. Dan keduanya bertemu di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan,” kata Firdaus saat memimpin konferensi pers, Rabu sore, 22 Desember 2021.

Setelah bertemu, urai Firdaus, korban meminta pelaku MNF untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan.

“Mereka berhenti di daerah Jalan Gatot Subroto untuk membeli air, dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting, namun yang dibeli hanya dimsum udang. Hal itu membuat korban memarahi pelaku yang menimbulkan rasa sakit hati MNF,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.

Selanjutnya, sambungnya, keduanya melanjutkan perjalanan, dan setiba di Jalan Yos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa pada Selasa, 21 Desember 2021 sekira pukul 02:30 WIB, pelaku memukul wajah korban dan menikamnya dengan sebilah pisau, kemudian pergi meninggalkan korban dan melarikan barang berharga termasuk mobil korban.

Personel yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Belawan.

“Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan dari personel tak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, tambah Firdaus, MNF merasa sakit hati karena dimarahi dan dicaci maki oleh korban.

“Sakit hati karena dimaki oleh korban. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan satu buah pisau. Sedanglan pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Berita Terbaru

Popular Categories