Sekber Dukung Prabowo-Jokowi Maju di Pilpres 2024

Jakarta – Sejumlah orang yang menamakan diri Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Mereka menilai kepemimpinan Jokowi pada periode kedua telah memberikan kemajuan bagi Indonesia dan ingin Jokowi-Prabowo melanjutkan kerja-kerja mereka lewat Kabinet Indonesia Maju Jilid II di 2024.

“Kami dari Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong Bapak Prabowo Subianto, calon presiden, dan Bapak Joko Widodo, calon wakil presiden (cawapres), sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024,” kata Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi Gisel Italiane dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Januari 2022.

Mereka berpendapat, Jokowi telah berhasil mengonsolidasikan kekuatan dengan merekrut Prabowo di pemerintahan periode kedua. Langkah itu kata mereka mencibtakan kestabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen.

Sekber Prabowo-Jokowo menyampaikan pencalonan Prabowo-Jokowi perlu dilakukan untuk melanjutkan pembangunan Indonesia. Mereka berkata pemulihan perekonomian pascapandemi perlu terus dikawal.

Selain itu, para relawan menyebut ada sejumlah proyek strategis yang perlu kesinambungan pemerintahan. Salah satunya proyek pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara.

“Dalam rangka melanjutkan kesinambungan kerja dan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” ucap Gisel.

Sebelumnya, deklarasi serupa pernah dilakukan oleh relawan bernama Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 DKI Jakarta. Pada 23 Oktober 2021, mereka mendukung Jokowi-Prabowo maju pada 2024 untuk menekan polarisasi politik.

“Selama ini kita tahu di Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan Pilpres 2019 kemarin (ada polarisasi). Apabila hal seperti itu terulang lagi di 2024, eskalasinya semakin besar akan semakin keras dan meluas dan sulit dikendalikan,” ucap Ketua Komunitas Jokpro 2024, Baron Danardono Wibowo.

Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut. Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kreator Konten MICUTE Rilis Single Perdana Mau Coba Balikan

Jakarta - Nama MICUTE yang selama ini dikenal luas...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP, Gaspol Program 3 Juta Rumah

Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

ITPLN Gandeng Puluhan Mitra Strategis, Tingkatkan Mutu Pendidikan

‎Jakarta — Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjalin kolaborasi besar...

Sinode ke-15 HKIP Resmi Dibuka di Pematangsiantar, Fokus pada Persatuan dan Evaluasi Pelayanan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Sinode ke-15 Huria Kristen Indonesia Protestan...

PSI Pematangsiantar Terima 8 SK DPC, Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kelurahan

MEDAN, Opsi.id  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas...

Anggota DPRD Erwin Siahaan Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Pematangsiantar - Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA...

Dukung Langkah Polri, H3 Desak Jaringan Narkoba di Sumut Ditumpas

Medan, OPSI.ID - Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan...

Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel

Makassar, OPSI.ID - Dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo...

Berita Terbaru

Popular Categories