Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku.
Dari keterangannya, Sopian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang juga berdomisili di Desa Sidua.
Baca juga: Polisi Ubrak-abrik Sarang Narkoba di Deli Serdang, Tiga Pengedar Ditangkap-Gubuk Transaksi Dibakar
Polisi kini masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku dan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Penyelidikan terhadap pemasok narkoba masih terus dilakukan,” kata Hardianto.
Atas perbuatannya, Sopian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. []
Kontributor Sumut: Rahmat Hidayat


