Tersangka Dugaan Korupsi Paket Pos Cepat ke Luar Negeri Diserahkan ke Kejari Deli Serdang

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar, beserta dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin.

Tersangka Gunardi (40) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Gunardi adalah karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yang bertugas di bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang periode 2017 hingga 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.

Bersama tersangka, katanya, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman pos internasional komoditas tertentu tahun 2018.

Kemudian fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas pendirian agen Pos Bu & Agen Pos Fa, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan tersangka, satu jilid berkas manifes kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (1-10) periode bulan September 2017 – Agustus 2018.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tambahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.276.023.709.

Akibat perbuatannya, Gunardi dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Kompol M Firdaus. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Korban Tewas akibat Gempa Flores Terus Bertambah

Kupang, OPSI.ID - Proses pendataan korban dan kerusakan akibat gempa...

IPW Desak Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Petani di Bogor, Soroti Nama Dirut PT PMC

BOGOR, Opsi.id  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda...

Danantara Pangkas Ratusan BUMN, 290 Perusahaan Sudah Ditutup: Restrukturisasi Besar-besaran Dimulai

JAKARTA, Opsi,id  – Restrukturisasi besar-besaran perusahaan negara terus dilakukan...

Wujud Pengabdian, Unhas Kerahkan Mahasiswa Tanggap Bencana ke NTT

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) segera mengerahkan mahasiswa...

Korban Gempa NTT Capai 48 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Tertimbun

Kupang, OPSI.ID - Korban meninggal dunia akibat gempa bumi...

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi! Survei Saiful Mujani Ungkap Angka Mengejutkan

JAKARTA, Opsi.id  – Peta persaingan politik menuju Pilpres 2029...

Suporter Ricuh saat Laga Sepak Bola HUT ke-81 RI di Pinrang

Pinrang, OPSI.ID - Kericuhan terjadi saat pertandingan sepak bola...

Berita Terbaru

Popular Categories