Tersangka Dugaan Korupsi Paket Pos Cepat ke Luar Negeri Diserahkan ke Kejari Deli Serdang

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar, beserta dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin.

Tersangka Gunardi (40) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Gunardi adalah karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yang bertugas di bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang periode 2017 hingga 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.

Bersama tersangka, katanya, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman pos internasional komoditas tertentu tahun 2018.

Kemudian fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas pendirian agen Pos Bu & Agen Pos Fa, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan tersangka, satu jilid berkas manifes kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (1-10) periode bulan September 2017 – Agustus 2018.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tambahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.276.023.709.

Akibat perbuatannya, Gunardi dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Kompol M Firdaus. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Itel Power 80 Resmi Diluncurkan, Tawarkan Durabilitas Ekstrem dengan Baterai 7.000 mAh

Jakarta – Itel Indonesia kembali menghadirkan inovasi di pasar...

Ancol Rayakan Hari Jadi, Pengunjung Dapat Akses Masuk Gratis Pada 10 Juli 2026

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Jadi PT Pembangunan...

Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Gol Dramatis Mikel Merino di Menit Akhir

Jakarta, Opsi.id - Spanyol memastikan langkah ke perempat final...

Sentil Tri Adhianto, DPRD DKI Dorong Pemkot Bekasi Ikut Bangun Halte Transjabodetabek

Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad...

DPRD DKI Rapat Kenaikan Tarif Transjakarta, Aspirasi DTKJ Dikaji Mendalam

Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta akan menggelar...

Synchronize Fest 2026 Umumkan Lineup, dari Indie Hingga Kolaborasi Global

Jakarta - Musik selalu menemukan caranya untuk mempertemukan banyak...

Manipol Persembahkan EP Maximize The Minimum dengan Nuansa Rock

Jakarta - Perjalanan panjang band indie Alternative Rock asal...

‎Tak Sekadar Beri Penghargaan, Warta Kota Awards 2026 Dorong Daerah Saling Belajar

‎Jakarta - Warta Kota Awards 2026 memberikan apresiasi kepada...

Berita Terbaru

Popular Categories