Tersangka Dugaan Korupsi Paket Pos Cepat ke Luar Negeri Diserahkan ke Kejari Deli Serdang

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar, beserta dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin.

Tersangka Gunardi (40) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Gunardi adalah karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yang bertugas di bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang periode 2017 hingga 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.

Bersama tersangka, katanya, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman pos internasional komoditas tertentu tahun 2018.

Kemudian fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas pendirian agen Pos Bu & Agen Pos Fa, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan tersangka, satu jilid berkas manifes kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (1-10) periode bulan September 2017 – Agustus 2018.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tambahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.276.023.709.

Akibat perbuatannya, Gunardi dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Kompol M Firdaus. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Penrad Siagian Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Langkat, Tekankan Persaudaraan dalam Keberagaman

Langkat — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menggelar Sosialisasi...

Pdt. Penrad Siagian Gelar Sosialisasi MPR di Gurila, Tekankan Gotong Royong dan Persatuan

Siantar — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar...

BGN Sebut Kebutuhan 19 Ribu Sapi untuk MBG Hanya Simulasi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana meluruskan...

ASN Latihan Militer, Menhan Bilang untuk Komponen Cadangan

Jakarta – Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari...

Ketua FKUB Apresiasi Pematangsiantar Peringkat 4 Kota Toleran

Pematangsiantar- Kota Pematangsiantar meraih peringkat ke-4 Kota Toleran di...

Bupati Tolikara Buka Ujian SMP Serentak Se-Kabupaten Tolikara di Karubaga

Karubaga – Bupati Willem Wandik secara simbolis membuka pelaksanaan...

Ariel NOAH Lepas Single Dulu Kita Masih Remaja Sebagai Penyanyi Solo

Jakarta - Ariel NOAH kembali mencuri perhatian publik dengan...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories