Tersangka Dugaan Korupsi Paket Pos Cepat ke Luar Negeri Diserahkan ke Kejari Deli Serdang

Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar, beserta dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin.

Tersangka Gunardi (40) merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara.

Gunardi adalah karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yang bertugas di bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

“Tersangka G diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kecurangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada agen Pos Bu dan agen Pos Fa Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang periode 2017 hingga 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.

Bersama tersangka, katanya, turut diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000.000, satu jilid berkas laporan hasil audit investigasi tindak kecurangan pengelolaan kiriman pos internasional komoditas tertentu tahun 2018.

Kemudian fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) atas nama Gunardi, satu jilid berkas pendirian agen Pos Bu & Agen Pos Fa, selembar rincian sisa piutang atas kecurangan yang dilakukan tersangka, satu jilid berkas manifes kantong/kiriman paket eks luar negeri, satu unit laptop, satu jilid berkas laporan harian pelaksanaan pekerjaan (1-10) periode bulan September 2017 – Agustus 2018.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, tambahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.276.023.709.

Akibat perbuatannya, Gunardi dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Kompol M Firdaus. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Keren, di Samosir Mobil Dinas Bupati Bisa Digunakan untuk Mobil Pengantin

SAMOSIR, Opsi.id – Pemerintah Kabupaten Samosir menghadirkan kebijakan baru...

Arditio Rilis Single Dosa Terindah, Refleksi Realitas Psikologis Cinta Tak Terucap

Jakarta - Industri musik tanah air kembali diramaikan oleh...

Perkuat Eksistensi di Industri Musik, Igan Baswara Rilis Single Ikut Aku Pulang

Jakarta - Lanskap industri musik Indonesia kembali kedatangan karya...

PSIM Yogyakarta Pecat Pelatih Jean-Paul van Gastel, Ini Penyebabnya

Yogyakarta, OPSI.ID - PSIM Yogyakarta resmi mengakhiri kerja sama...

Menteri PKP Maruarar Sirait Apresiasi BNI Percepat Penyaluran KPR FLPP Rumah Subsidi

Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) mempercepat penyaluran Kredit...

Dorong PT 5 Persen, Sekjen Golkar Fokus Tambah Kursi DPR Dibanding Menang Pemilu 2029

Makassar, OPSI.ID - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muh Sarmuji...

Aksi Prajurit TNI di Makassar Bagi-bagi Masker Gratis ke Warga

MAKASSAR – Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 1408/Makassar turun...

Berita Terbaru

Popular Categories