Diberikan Secara Selektif
Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian Unhas, Prof. Suharman Hamzah, mengatakan gelar Doktor Honoris Causa merupakan bentuk penghargaan akademik yang diberikan secara selektif.
Menurutnya, penerima gelar harus memiliki kontribusi dan jasa luar biasa dalam bidang tertentu.
“Penerima itu bisa WNI atau WNA dengan bukti memiliki kontribusi dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu sosial politik, teknologi, seni, dan bidang lainnya,” jelas Prof. Suharman.
Dalam konteks Xanana Gusmão, kontribusi tersebut dipertimbangkan melalui perspektif kepemimpinan yang memiliki relevansi dengan bidang Administrasi Publik.
Pemberian gelar melalui program doktor tersebut sekaligus mencerminkan keterkaitan antara pengalaman praktis seorang pemimpin dengan pengembangan pengetahuan akademik.
Penganugerahan gelar kehormatan kepada Xanana Gusmão juga menambah deretan tokoh penting yang pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Unhas.
Sebelumnya, Unhas pernah menganugerahkan gelar kehormatan kepada sejumlah tokoh dunia dan nasional.
Di antaranya Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno yang menerima gelar Doktor Honoris Causa pada 29 April 1963 dalam bidang Ilmu Politik Hubungan Antar-Negara.
Kemudian, Unhas juga menganugerahkan gelar kehormatan kepada Nelson Mandela, Presiden Afrika Selatan sekaligus tokoh perjuangan anti-apartheid, pada 10 Agustus 2005. []


