“Koordinasi harus diperkuat agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Wakil Penanggung Jawab Tim BPK Sumut, Novelin Idahartaty Sitorus, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat undang-undang.
BACA: Wesly Serukan Kota Tangguh Bencana, Pematangsiantar Butuh Langkah Strategis dan Berkelanjutan
Ia juga mengungkapkan, Pemko Pematangsiantar telah empat kali berturut-turut meraih opini WTP.
“Opini WTP berarti laporan keuangan disajikan secara wajar,” jelasnya.
Tim BPK juga menekankan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Exit meeting tersebut turut dihadiri jajaran tim BPK serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dengan rekam jejak empat kali WTP, Pemko optimistis tren positif tersebut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini. []


