Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah langsung presiden.

“Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas (a) mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan `Grand Design` Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan (b) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan `Grand Design` Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045,” demikian termuat dalam pasal 3 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021. Tujuan pembuatan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam aturan tersebut disebutkan adalah untuk “mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.

“Grand design” Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 sendiri terdiri dari 3 bidang yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya dan Olahraga (pasal 4) yang harus diselesaikan dalam waktu setahun sejak keppres tersebut ditetapkan (pasal 9).

Adapun susunan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional termuat dalam pasal 5 yaitu:

  1. Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
  3. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.

Anggota:

a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

b. Menteri Agama:

c. Menteri Keuangan;

d. Menteri Perindustrian;

e. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

f. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

g. Menteri Dalam Negeri;

h. Menteri Luar Negeri;

i. Menteri Komunikasi dan Informatika;

j. Menteri Ketenagakerjaan;

k. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan

l. Kepala Badan Pusat Statistik.

Dalam pasal 8 beleid tersebut disebutkan “Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.”

Sementara hasil kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional meliputi:

  1. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045
  2. Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan (padal 9).

Adapun masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir maksimal 10 Desember 2022 sedangkan seluruh biaya yang diperlukan untuk tugas gugus tugas tersebut diambil dari APBN atau pembiayaan lain yang sah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories