Ancam Mogok Kerja 29 Desember dan 7 Januari, Ini Alasan Serikat Pekerja Pertamina

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada dua waktu yang berbeda, yakni 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022.

FSPPB menegaskan, aksi mogok kerja akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah.

“Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja,” tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.

Mengutip CNNIndonesia, munculnya niatan untuk melakukan aksi mogok kerja karena tidak tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

“Benar,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilang menanggapi Surat Mogok Kerja yang beredar, Selasa, 22 Desember 2021.

Selain itu, mereka menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Sehingga, dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot Direktur Utama dari jabatannya.

Aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan serikat pekerja kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama yang saat ini diemban oleh Nicke Widyawati.

“Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” tegas Surat Permohonan Pencopotan Direktur Utama kepada Menteri BUMN, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Kendati begitu, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.

FSPPB menyebut aksi mogok kerja tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137 dan pasal 140 yang mengatur tentang mogok kerja.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

PSI Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung, NTT, dan Jawa Barat untuk Safari Politik

JAKARTA, Opsi.id  – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

Berita Terbaru

Popular Categories