Polisi Dituding Sewenang-wenang Panggil Paksa Koordinator KontraS

Jakarta – Lima petugas Polda Metro Jaya memanggil paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dari rumahnya pada Selasa, 18 Januari 2022 pukul 07.45 WIB.

Hal sama dialami rekannya, Haris Azhar. Sebanyak empat personel kepolisian mendatangi rumah Haris guna dibawa ke kantor polisi. Namun keduanya menolak dibawa dan berinisiatif datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang harinya. 

Fatia dan Haris akan dimintai keterangan sekaitan laporan yang dibuat Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 

Dalam kasus ini, Fatia dan Haris sebelumnya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak kepolisian. 

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan kepolisian. 

“Sayangnya pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” demikian keterangan pers disampaikan Muhammad Isnur dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, Selasa, 18 Januari 2022.

Dikatakan, proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal. 

Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris menurut Isnur, terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. 

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Laporan Luhut ke Haris Azhar-Fatia Naik ke Penyidikan

Bahkan tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi. 

“Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik,” terangnya. 

Menurutnya, kedatangan pihak Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan. 

Situasi ini menurut Isnur, semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik. 

“Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat,” tukas dia.

Maka itu kata Isnur, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar, kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sairon Sinaga Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum PPTSB Pusat Periode 2026-2031

MEDAN, Opsi.id – Sairon Sinaga resmi terpilih secara aklamasi...

Geely Resmi Luncurkan Coolray di Makassar, Perluas Pasar Otomotif Indonesia Timur

Makassar, OPSI.ID - Geely Auto Indonesia mulai memperluas pasar...

Otonomi Daerah Diusik, FIAD dan Forum Dosen Sulsel Serukan Perlawanan Kebijakan Inkonstitusional

Makassar, OPSI.ID - Forum Dosen Indonesia wilayah Sulawesi Selatan...

Lebih dari Sekadar Rumah: Makna Tongkonan Kalolok Pong Sampun bagi Keturunannya

Opini: Dr. Lince Bulutoding, SE., M.Si., Ak., CA., PCIF.,...

Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Pimpin Deklarasi Damai, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Hentikan Konflik

TOLIKARA, Opsi.id – Pemerintah Kabupaten Tolikara berhasil mempertemukan dua...

OJK Cirebon Gelar FinExpo 2026, Lebih dari 8.300 Peserta Terjangkau Edukasi Keuangan

Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar Financial...

Amanda Caesa Rilis EP Cute Talks, Angkat Tema Fenomena Almost-Love

Jakarta - Dinamika hubungan antarmanusia di era modern kembali...

El Jordan Rilis Single Perdana Kejar Mimpi Produksi Label Stoodio Music

Jakarta - Industri musik anak-anak Tanah Air kembali kedatangan...

Berita Terbaru

Popular Categories