Edy Mulyadi Mangkir, Kabareskrim Siap Layangkan Surat Panggilan Kedua

Jakarta – Penyidik Mabes Polri melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat merespons Edy Mulyadi yang mangkir dalam pemeriksaan pertama.

“Panggilan ke-2 dengan perintah membawa. Silakan saja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Komjen Agus Andrianto, dikutip Opsi, Sabtu, 29 Januari 2022.

“Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Melansir laman Polri, Surat Perintah Membawa tersangka atau saksi diberlakukan atau dibuat apabila seorang tersangka atau saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.

Agus Andrianto melanjutkan, saat ini penyidik sudah membuat rencana penyidikan untuk perkara dugaan ujaran kebencian terkait konten YouTube Edy Mulyadi.

“Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan, atau Senin,” katanya.

Ia juga merespons terkait pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, yang mengatakan bahwa syarat pemanggilan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

Agus Andriyanto menyatakan penyidik memiliki mekanisme dalam setiap penanganan perkara.

“Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid (praperadilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Herman Kadir menyayangkan prosuder pemanggilan kliennya yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

Oleh karena itu, Herman mengaku dirinya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai KUHAP. Ya minimal kan 3 hari, ini 2 hari sudah pemanggilan, (kami) minta diperbaiki. Nanti minta dipanggil lagi. Kita harus sesuai hukum,” kata Herman.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai `tempat jin buang anak`. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories