Tito Terbitkan Aturan, ASN Pemda Ngantor Hanya Senin-Kamis

JakartaMendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ.

Isinya mengatur tugas aparatur sipil negara atau ASN pemda, kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Surat edaran memuat sejumlah ketentuan, termasuk ASN bekerja di kantor sejak Senin-Kamis. Sedangkan Jumat boleh di luar kantor.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Tito di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito.

WFH dimaksudkan guna mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Upaya ini juga memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah. Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Tito.

Tito menyinggung saat pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan pemda dengan baik. Maka untuk WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Meski tugas kedinasan secara WFH, dia meminta ASN daerah aktif.

Para kepala daerah juga diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Yakni urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), kebersihan dan persampahan.

Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Digugat Terkait Ini

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito dilansir dari Antara. 

Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemda.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Turun ke DPR 27 Agustus, Serukan #MerebutKembaliIndonesia

Jakarta — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) akan menggelar...

Peringati 28 Tahun PAN, Rinna Suryanti Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim di Cirebon

Cirebon - Memperingati 28 tahun perjalanan Partai Amanat Nasional...

Tiga Anggota DPRD TTU Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Dokter Icha

Kupang, OPSI.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan...

Pesawat Milik TNI AL Tergelincir di Runway 21 Bandara Sultan Hasanuddin

Maros, OPSI.ID - Publik Makassar dan Maros kembali dikejutkan...

Maulid Nabi 1448 H, KAI Daop 3 Cirebon Berbagi Santunan Sekaligus Gencarkan Edukasi Keselamatan

Cirebon – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah...

Prabowo Sebut KMP Hampir Tidak Ada Tanggal Merah: Tak Sanggup Mundur!

Bali — Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking pembangunan Pembangkit...

Usai Tragedi Kramat Jati, Keluarga Hammam Mengaku Diminta Tak Tempuh Jalur Hukum oleh Pemda DKI

Jakarta — Keluarga almarhum Hammamshidqi Hammammuthi, pelajar Madrasah Aliyah...

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan...

Berita Terbaru

Popular Categories