Tito Terbitkan Aturan, ASN Pemda Ngantor Hanya Senin-Kamis

JakartaMendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ.

Isinya mengatur tugas aparatur sipil negara atau ASN pemda, kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Surat edaran memuat sejumlah ketentuan, termasuk ASN bekerja di kantor sejak Senin-Kamis. Sedangkan Jumat boleh di luar kantor.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Tito di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito.

WFH dimaksudkan guna mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Upaya ini juga memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah. Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Tito.

Tito menyinggung saat pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan pemda dengan baik. Maka untuk WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Meski tugas kedinasan secara WFH, dia meminta ASN daerah aktif.

Para kepala daerah juga diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Yakni urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), kebersihan dan persampahan.

Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Digugat Terkait Ini

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito dilansir dari Antara. 

Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemda.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Good Morning Everyone Rilis EP Kalah Bareng Fiersa Besari

Jakarta – Unit pop alternatif asal Semarang, Good Morning...

Respons PDIP soal Jokowi Ingin Bertemu Megawati, Said: Kartu Mati Jangan Dihidupkan

Jakarta — PDI Perjuangan menegaskan hubungannya dengan Presiden ke-7...

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Jakarta — Suahasil Nazara memiliki total harta kekayaan sebesar...

Gantikan Purbaya, Ini Pesan Prabowo kepada Menkeu Suahasil Nazara

Jakarta — Suahasil Nazara langsung mendapat pesan penting dari...

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pilihan Prabowo Subianto

Jakarta — Suahasil Nazara mendapat kepercayaan baru dalam pemerintahan...

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian Menteri Keuangan...

UPRI Makassar Dorong Mahasiswa Baru Perluas Relasi lewat UKM

Makassar, OPSI.ID - Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar...

Berita Terbaru

Popular Categories