Tito Terbitkan Aturan, ASN Pemda Ngantor Hanya Senin-Kamis

JakartaMendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ.

Isinya mengatur tugas aparatur sipil negara atau ASN pemda, kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Surat edaran memuat sejumlah ketentuan, termasuk ASN bekerja di kantor sejak Senin-Kamis. Sedangkan Jumat boleh di luar kantor.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Tito di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito.

WFH dimaksudkan guna mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Upaya ini juga memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah. Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Tito.

Tito menyinggung saat pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan pemda dengan baik. Maka untuk WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Meski tugas kedinasan secara WFH, dia meminta ASN daerah aktif.

Para kepala daerah juga diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Yakni urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), kebersihan dan persampahan.

Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Digugat Terkait Ini

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito dilansir dari Antara. 

Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemda.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.

Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

Langgur – Nama Agrapinus Rumatora atau yang dikenal sebagai...

Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Ini yang Dibahas Keduanya

Jakarta - Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional...

PSM Makassar Digugat Pailit oleh Eks Sekretarisnya

Makassar - PSM Makassar digugat pailit oleh Shesie Erisoya...

Beat Diabetes 2026 Hadir di Siantar, Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes

Pematangsiantar – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, Tropicana...

Siapkan Perda CSR, Ghozi Zulazmi PKS Ingin Program TJSL dari BUMD Berdampak Nyata bagi Masyarakat Jakarta

Jakarta – Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial...

Pansus DPRD DKI Usulkan Perda CSR, agar TSJL dari BUMD Tepat Sasaran dan Lebih Optimal

‎Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab...

Ancol Rayakan Hari Kartini dengan Promo Spesial

Jakarta - Momentum Hari Kartini tahun ini menjadi panggung...

Wali Kota Wesly Salurkan Hibah Rp25 Miliar untuk Bener Meriah

Banda Aceh – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyerahkan...

Senator Lampung Bustami Zainudin Merapat ke PSI

Bandar Lampung – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang...

Berita Terbaru

Popular Categories