Empat Perempuan Gugat UU Pemilu ke MK, Coret Parpol Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen

Jakarta – Empat perempuan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait ketiadaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Keempat pemohon tersebut adalah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menguji Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan UU Pemilu menjadi undang-undang.

BACA: Kemendagri Tegaskan UU Pilkada Tak Mengatur Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan

Dalam perbaikan permohonan, mereka menyatakan telah memperjelas kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.

Mereka menilai hak konstitusional dirugikan karena DCT di dapil masing-masing tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Mereka juga menyoroti tidak adanya sanksi tegas terhadap parpol yang tetap mendaftarkan calon tanpa memenuhi kuota perempuan.

Akibatnya, pemilih dipaksa memilih dari daftar calon yang tidak mencerminkan prinsip afirmasi politik bagi perempuan.

Minta KPU Tolak Pendaftaran Parpol

Salah satu pemohon, Imas Dion Febriani, meminta MK menafsirkan Pasal 245 UU Pemilu. Agar mewajibkan penyelenggara pemilu menolak pendaftaran parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan.

“Jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka KPU, KPU Provinsi termasuk KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KIP Kabupaten/Kota di Aceh menolak pendaftaran bakal calon dari parpol yang bersangkutan,” ujar Imas dalam sidang.

Dengan demikian, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, para pemohon menilai ketentuan saat ini hanya menjadi lex imperfecta, yakni norma hukum tanpa sanksi yang efektif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sekda Iing Daiman Bongkar Strategi Cirebon Mengakali Keterbatasan Anggaran Pembangunan

Cirebon – Keterbatasan anggaran dan luas wilayah tidak menghalangi...

Jadwal Kereta Berubah Mulai 1 Desember, KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Penumpang Cek Tiket

Cirebon – Pelanggan kereta api yang memiliki rencana perjalanan...

Ello dan Sandhy Sondoro Pukau Penonton di Konser Twilite Orchestra Presents The Beatles & Queen

Jakarta - Perhelatan musik lintas generasi yang sangat dinantikan...

Crocs Resmikan Concept Store Terbaru di Grand Indonesia dengan Sentuhan Lokal

Jakarta - Jenama alas kaki global terkemuka, Crocs, kembali...

MALIQ & D’Essentials Buka Album Baru Lewat Single Arah Labuh

Jakarta - Memasuki ambang usia seperempat abad di kancah...

Putusan MA soal Suket Gibran, PKB Kaji Jalur Hak Angket atau Langsung HMP

JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah mengkaji penggunaan...

Jansen Sitindaon Singgung Pasal 7A UUD 1945: Gibran Mundur atau Dimakzulkan

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen...

Berita Terbaru

Popular Categories