Jakarta – Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menjelaskan duduk kasus PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, yang disebut berutang Rp20,6 miliar kepada Perumda Pasar Jaya, dalam bisnis pengelolaan parkir.
Menurut Jupiter, pada November 2025, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi agar PT JUP segera membayar tunggakan macet lebih dari empat tahun tersebut.
“Yang jelas ada Rp20,6 miliar yang harus kita selamatkan. Utang dari anak usaha perusahaan Jakpro, PT JUP, yang harus dibayarkan (ke Pasar Jaya). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2019 dan 2020 ini harus diselesaikan,” kata Jupiter saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 6 Mei 2026.
Politisi Partai NasDem itu mendorong penyelesaian piutang yang bermula dari perjanjian kerja sama (PKS) antara dua entitas usaha milik Pemprov DKI Jakarta ini harus rampung.
Baca juga: Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Sebab, kata Jupiter, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, memiliki legitimasi khusus untuk melakukan penyelidikan, serta berhak memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
“Baik itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan,” ucap Anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Jupiter tak menolerir. Ia meminta unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap kooperatif, memberikan data secara jujur dan transparan.
“Nah uang ini kemana nih? Siapa yang mengambil uang ini? Sementara dari pihak PT JUP menyangkal bahwa mereka tidak memiliki utang. Nah ini yang menjadi pertanyaan besar. Kami tidak mau dari uang yang seharusnya menjadi dividen Pasar Jaya kemudian dirampok oleh mereka-mereka ini,” ucapnya.
Jupiter menerangkan, dana senilai Rp20,6 miliar tentu saja bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
”Tersisa utang yang belum dibayarkan. Ini yang harus kami selamatkan,” ucap Jupiter.


