Medan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, menyatakan bahwa ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumatra Utara (Sumut) telah memasuki level yang mengkhawatirkan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penrad Siagian dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut yang berlokasi di Medan, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kedatangan Penrad Siagian beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan dan jajaran.
Penrad Siagian menyoroti tingginya angka pemulangan maupun pemberangkatan PMI nonprosedural dari luar negeri, terutama dari Kamboja.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya dari Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut yang berada di negara tersebut dalam status ilegal mencapai ribuan orang.
“Diskusi kita dengan Pak Dubes, yang paling besar PMI ilegal dari Sumut. Ada ribuan yang saat ini dalam proses pemulangan. Rata-rata korban yang melaporkan kepada saya adalah orang yang berhasil melarikan diri dari basecamp, dari tempat-tempat scam dan lain-lain,” ujar Penrad, seperti meneruskan keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Senator asal Sumut ini mengungkapkan bahwa dirinya telah memulangkan lebih dari 20 orang PMI ilegal, dan dua di antaranya dalam kondisi meninggal dunia.
“Yang pertama saya pulangkan dalam kondisi meninggal itu bernama Argo, warga Langkat. Yang terakhir yang baru saya pulangkan bernama Rexi Situmeang, warga Sidikalang, dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian ada beberapa orang yang pulang dalam kondisi sakit,” tuturnya.
Penrad menegaskan bahwa persoalan ini telah menjadi prioritas program dan agenda pembahasan di Komite I DPD RI maupun dalam Sidang Paripurna.
“Hari ini kita mencoba mencari data lapangan di sini (Imigrasi),” tambahnya.
Salah satu poin kritis yang disampaikan Penrad adalah kemudahan agen-agen ilegal dalam mengurus paspor untuk para calon korban.
Ia mengaku telah mendapatkan data dari tenaga ahli di Komite I bahwa ada sejumlah agen yang berulang kali mengajukan permohonan paspor di Imigrasi.
“Bahkan kemarin tenaga ahli di Komite I mendapatkan beberapa data, misalnya adanya agen-agen yang berkali-kali sebenarnya minta paspor dari Imigrasi. Harusnya terverifikasi karena ini telah berulang-ulang meminta, mengirim, dan berkasus,” tegas Penrad.
Ia mempertanyakan mengapa agen-agen tersebut belum diberikan catatan atau pembatasan sehingga tidak diperbolehkan lagi mengurus paspor untuk orang-orang tertentu di masyarakat.
“Saya ingin mendapatkan informasi lebih jauh, bagaimana prosesnya sehingga begitu mudah sepertinya mereka mendapatkan paspor, bahkan diwakili agen-agen atau lembaga-lembaga ini sehingga tidak ada verifikasi lebih jauh terhadap orang-orang yang sedang mengurus paspor,” ujarnya.
Penrad juga menyoroti modus bujuk rayu agen ilegal yang menjanjikan gaji besar di luar negeri.
“Saya sangat berharap kita sama-sama membantu masyarakat, karena godaannya sangat besar di sana, gajinya sangat besar. Ternyata mereka pulang malah harus bayar,” ungkapnya.
Selain persoalan PMI ilegal, Penrad Siagian juga mengangkat isu strategis terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan orang asing di wilayah Sumut, khususnya di Kepulauan Nias.
Ia mengaku mengalami kejadian ganjil saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau terluar di Nias.
“Saya kemarin keliling ke Pulau Nias. Di sana ada pulau-pulau batu. Di beberapa pulau itu saya tidak diperbolehkan masuk. Saya sedang proses ini sehingga bisa kita telusuri. Ada berapa pulau katanya punya orang asing, tetapi saya tidak punya data. Siapa orang asingnya bahkan masyarakat juga tidak tahu. Tetapi itu dijaga ketat, tidak boleh masuk,” lapor Penrad.
Bahkan, dirinya yang datang secara resmi sebagai anggota DPD RI tetap tidak diizinkan merapat ke pulau-pulau tersebut.
“Saya sendiri yang datang secara resmi pun tidak boleh masuk, dan saya sedang proses ini. Beberapa pulau yang ada di Nias, baik bersama pihak Kepolisian dan lain-lain, termasuk tentu dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.
Ia meminta Kepala Kanwil Imigrasi Sumut untuk mengusut siapa saja orang asing tersebut, apa aktivitas mereka, dan apakah seluruh proses keimigrasian mereka sesuai prosedur.
Penrad mengaitkan hal ini dengan isu pertahanan dalam negeri, mengingat pernah dibahas dalam diskusi panitia pemekaran Provinsi Nias bersama unsur TNI dan Polri.
“Kita tidak mau kecolongan, karena ini menyangkut pertahanan negara” katanya.
Penrad Siagian menyatakan bahwa seluruh temuan ini akan menjadi bahan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Wakil Menteri yang rencananya digelar dalam waktu dekat.
“Khususnya nanti masuk sidang ini, kita akan bertemu dengan Pak Menteri atau Pak Wamen yang biasanya berganti untuk melakukan RDP dengan kita. Paling tidak saya punya bahan untuk menyampaikan terkait hal ini,” jelasnya.
Sebagai penutup, Penrad menegaskan komitmennya untuk terus mencegah anak-anak muda Sumut menjadi korban TPPO. Sejak pertengahan tahun lalu, ia aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial, podcast, dan pertemuan langsung.
“Saya dari sini langsung berangkat ke Sibolangit lagi dalam konteks sosialisasi, supaya anak muda di sana tidak gampang terbuai. Jangan hanya dari Facebook, sudah ada korban dari sana. Karena banyaknya yang sudah melapor ke kita,” pungkas Penrad Siagian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan keimigrasian meski dihadapkan pada keterbatasan personel.
“Saat ini kami memiliki 786 pegawai yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumatera Utara. Dengan cakupan wilayah 25 kabupaten dan 8 kota, tentu pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri sehingga membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA),” ujarnya.
Parlindungan menegaskan, jajaran Imigrasi Sumut mengedepankan langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui 15 Program Aksi serta visi besar “Imigrasi untuk Rakyat”.
Menurutnya, upaya pencegahan dilakukan sejak tahap wawancara permohonan paspor, pengawasan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan Desa Binaan Imigrasi (DBI).
“Saat ini sudah terbentuk 98 Desa Binaan Imigrasi yang menjadi garda terdepan edukasi masyarakat di wilayah rawan TPPO dan TPPM,” katanya.
Sepanjang tahun 2025, sambung Parlindungan, jajaran Imigrasi Sumut juga tercatat menolak penerbitan 2.140 paspor terhadap warga negara Indonesia yang terindikasi akan bekerja secara ilegal atau berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.[]


