BONE, Opsi.id – Kasus perambahan kawasan hutan negara di Desa Sadar, Kabupaten Bone memasuki babak baru.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka diduga merambah kawasan hutan seluas 1,3 hektare dan mengubahnya menjadi area perkebunan serta peternakan ayam petelur tanpa izin resmi.
Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (30/4/2026).
Dalam proses tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bone juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian alat bukti perkara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat memberantas kejahatan kehutanan.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujar Ali Bahri, Rabu (7/5/2026).
Ia mengatakan pihaknya ingin memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebelumnya merupakan hutan pinus.


