Bukan IKN, Pramono Anung: Jakarta Masih Sah Ibu Kota Negara Indonesia

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dalam putusan itu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta.

‎Pramono pun menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan Presiden RI terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), belum diterbitkan.

‎”Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan maka (Jakarta) tetap ibu kota,” kata Pramono Anung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

‎Pramono mengetahui betul perihal status Jakarta ini. Sebab, dirinya mengetahui juga perihal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) lantaran kala itu sempat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎”Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya,” ujarnya.

‎Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI.

‎Maka itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

‎”Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota sehingga dengan demikian apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ujar Pramono Anung.

‎MK Tolak Permohonan Uji Materi UU IKN

‎Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dengan begitu, MK memastikan ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.

‎Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

‎”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi MK, yang dikutip Rabu (13/5).

‎Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.

‎Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.

‎”Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” katanya.

‎Mahkamah menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

‎Menurut MK, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, perpindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan keppres.

‎Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.

‎”Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” kata Guntur. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Pramono Anung Prioritaskan Keamanan saat Proyek LRT Jakarta 1B Velodrome-Manggarai Dikebut

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aspek...

DPRD Minta Direktur Baru Benahi Pelayanan RSUD SK Lerik Kupang

Kupang, Opsi.id - DPRD Kota Kupang meminta Direktur RSUD...

DPRD NTT Dorong Desa Migran EMAS untuk Cegah Trafficking PMI

Jakarta, Opsi.id  - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur...

Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina dan Pamer Jersey Anti-Madrid

Barcelona, Opsi.id - Pemain muda Lamine Yamal menjadi pusat perhatian...

Jokowi Disebut Siap Keliling Indonesia, Papua Masuk Agenda Kunjungan

Jakarta, Opsi.id  - Jokowi disebut sudah pulih. Eks Presiden...

Dandhy Laksono dengan Pesta Babi yang Memantik Kontroversi

Jakarta, Opsi.id - Dandhy Laksono buat film dokumenter yang...

Berita Terbaru

Popular Categories