Jakarta, Opsi.id — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani operasi di rumah sakit.
Persis sehari setelah mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kabar tersebut disampaikan sang istri, Franka Makarim, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (14/5/2026).
Dalam unggahan itu, Franka membagikan foto Nadiem saat berada di meja operasi dan menyebut suaminya kembali menjalani tindakan medis untuk kelima kalinya.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka.
BACA JUGA: Soal Permendikbudristek, DPR RI ke Nadiem Makarim: Cabut atau Perbaiki
Franka mengaku tidak ingin berbicara soal tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Namun ia menegaskan dirinya dan keluarga akan tetap mendampingi Nadiem menghadapi situasi tersebut.
“Saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tulisnya lagi.
Ia juga menyebut doa yang dipanjatkannya bukan hanya untuk kesembuhan, tetapi juga untuk keteguhan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dituntut 18 Tahun
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari harta yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh?
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka diganti tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.


