PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta – Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai di bawah naungan Lion Air Group akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan penerbangan tersebut diwajibkan membayar kompensasi pesangon dengan total mencapai Rp2.345.897.601 kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kewajiban pembayaran pesangon itu diputuskan setelah upaya kasasi yang diajukan pihak perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut sekaligus menguatkan sejumlah putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara itu tercatat dalam putusan kasasi Nomor 351 K/PDT.SUS-PHI/2026, 318 K/PDT.SUS-PHI/2026, serta 269 K/PDT.SUS-PHI/2026. Selain itu, terdapat pula putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg yang menjadi dasar hukum pembayaran hak para pekerja.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menyebut PHK yang dilakukan pada tahun 2024 terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah kerugian. Kondisi tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pekerja dinyatakan berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Adapun rincian kompensasi yang wajib dibayarkan kepada sembilan teknisi tersebut meliputi Aziz Zaenal Abidin dari PT Batik Air Indonesia sebesar Rp215.937.009, Markasan dari PT Lion Mentari Rp169.681.760, Sanapi dari PT Lion Mentari Rp217.278.832, Rasjoyo dari PT Batam Teknik Rp408 juta, Rangga Aditya Putra dari PT Batam Teknik Rp210 juta, Rosadi Saat M dari PT Batam Teknik Rp428 juta, Yandi Aprianto dari PT Batam Teknik Rp117 juta, Budi Aryanto dari PT Batam Teknik Rp180 juta, serta Riduwan dari PT Batam Aero Technic sebesar Rp400 juta.

Kuasa hukum para pekerja, Odie Hudiyanto, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut dan berharap perusahaan segera melaksanakan kewajibannya tanpa menunda pembayaran.

“Kami menyambut gembira putusan yang memberikan keadilan untuk buruh Lion Air Grup dan meminta agar Lion Air Grup patuh dan menjalankan isi putusan secara sukarela,” ujar Odie Hudiyanto. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Prabowo Tegaskan APBN 2027 Jadi Alat Perjuangan Bangsa dan Pelindung Rakyat

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Anggaran Pendapatan...

Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak Mati Begal di Tempat

BANDUNG, Opsi.id  – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius...

Wesly Silalahi Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar upacara peringatan...

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Turnamen Antar SD di Mamuju Jadi Langkah Penguatan Sepakbola Usia Dini

Mamuju, OPSI.ID - Ketua PSSI Mamuju, Febrianto Wijaya, menegaskan...

Berita Terbaru

Popular Categories