Semarang, Opsi.id – Mantan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Basuki dihukum 5 tahun penjara.
Dalam sidang, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Ia tampak terdiam saat mendengar putusan hakim.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak
Majelis hakim menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas hakim.
BERITA TERKINI
Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan
GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas
Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut
Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes
Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok
Berita
Cristiano Ronaldo Raja Gol Kualifikasi Piala Dunia, Messi Tempel Ketat
Daftar Juara Piala Dunia dari Masa ke Masa, Siapa Penguasa Berikutnya di 2026?
Neymar Cedera Betis, Absen Bela Santos Jelang Piala Dunia
Haaland Minta Man City ‘Marah’ Usai Gagal Juara Liga Inggris Dua Musim Beruntun
“Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi” Viral, Diduga Terdengar dari Meja Pimpinan DPR
Pramono Anung Perpanjang Rute LRT Jakarta 1B dari Stasiun Velodrome Sampai Dukuh Atas, Total Ada 12 Stasiun
Aston Villa Juara Liga Europa 2025/2026 Usai Kalahkan Freiburg 3-0 di Final
Idgitaf Lepas Album Penuh Kedua Bertajuk Berusaha di Bawah Hujan
Berita Terbaru
Berlangganan
© 2026 Opsi Media Sejahtera


