Semarang, Opsi.id – Mantan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Basuki dihukum 5 tahun penjara.
Dalam sidang, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Ia tampak terdiam saat mendengar putusan hakim.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Prabowo Mulai Benahi Polri, Jabatan Sipil Polisi Akan Dibatasi hingga Kompolnas Dibikin Lebih Galak
Majelis hakim menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas hakim.
BERITA TERKINI
Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial
Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu
Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi
Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion
Berita
Tim 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Alumni KPK
Trio Rock Mad Madmen Lepas Single Chiang Mai (CNX)
Prabowo Genjot Motor Listrik Nasional, Istana: Kurangi Ketergantungan BBM Fosil
Pedagang Kambing di Batu Viral karena Penampilannya, Akun IG Tembus 100 Ribu Pengikut dalam 3 Hari
Tinjau Reservoir, Komisi B DPRD DKI Dukung PAM Jaya Tekan Non-Revenue Water (NRW) melalui Market Sounding
Rekrut Guru PNS Sekolah Nasional Terintegrasi Disiapkan, Kemendikdasmen Utamakan Lulusan S2-S3
Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo dalam Rapat Kabinet, Ini Penjelasan Istana
Korban Ledakan Rumah di Medan Bertambah, SAR Temukan Satu Jenazah
Berita Terbaru
Berlangganan
© 2026 Opsi Media Sejahtera


