LABUHANBATU, Opsi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menemukan sejumlah pil ekstasi dalam razia yang digelar di sebuah tempat hiburan malam atau diskotek.
Persisnya di Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, enam orang turut diamankan petugas.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial RF, AH, ZFS, FCS, N, dan MPS.
Mereka terdiri dari beberapa pria dan perempuan yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung yang dicurigai saat tiba di lokasi.
“Setibanya di lokasi hiburan malam, kami mendapati kelima orang tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan masing-masing,” ujar Hardianto, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisi tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Minion.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana RF. “Pil ekstasi itu didapati dari saku celana milik RF,” katanya.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan.
Hasilnya, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina, sementara satu orang lainnya negatif.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Ekstasi di Balige, 243 Butir Pil Disita
“Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif,” jelas Hardianto.
Dalam proses hukum yang berjalan, RF yang diduga memiliki pil ekstasi diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara AH, ZFS, FCS, dan N menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara.

