Tanjungbalai, Opsi.id – Polres Tanjungbalai menetapkan suami dari oknum guru berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) yang menggemparkan publik.
Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, S.Tr.K., membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Benjamin, Kamis (23/7/2026) malam.
Baca juga: Potret Kelam Peringatan Hari Anak Nasional di Tanjungbalai, Pelajar SD Diduga Dicabuli Pasutri
Benjamin menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum guru berinisial AIK, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Masih dilakukan pendalaman,” singkat Benjamin.
Diketahui, kasus ini bermula ketika seorang siswa kelas V SD di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, mengaku menjadi korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AIK dan D.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga angkatnya.
Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Mengelak Ditanya Kasus Pencabulan Siswa SD
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Tanjungbalai menetapkan suami oknum guru tersebut sebagai tersangka.
Adapun status hukum sang istri hingga kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. []
Penulis: Rahmat Hidayat


