Jakarta, Opsi.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, menolak seluruh hasil Rapat Pleno IX DPP AMPI.
Ia menilai forum tersebut tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi, sehingga produk yang dihasilkan dinilai cacat secara hukum organisasi.
Leriadi menyatakan pelaksanaan Rapat Pleno IX bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026.
Menurutnya, setiap agenda organisasi harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI.
Karena itu, keputusan yang lahir dari forum yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi.
Baca juga: Musda Golkar Sulsel, Bahlil Minta Kenaikan Perolehan Kursi Legislatif Naik
“Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI,” ujar Leriadi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Surat Peringatan DPP AMPI sebelumnya telah menegaskan bahwa pelaksanaan rapat harian maupun rapat pleno wajib dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai ketentuan organisasi.
Menurut Leriadi, kehadiran Sekretaris Jenderal merupakan unsur yang bersifat mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi DPP AMPI.
Karena itu, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap berlangsung meski telah diterbitkan Surat Peringatan dinilai menyebabkan seluruh keputusan yang dihasilkan tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.
“Produk yang dihasilkan dari forum yang cacat administrasi dan tidak memenuhi ketentuan organisasi tentu juga cacat secara hukum organisasi. Konstitusi organisasi tidak boleh ditabrak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi pihak tertentu,” tegasnya.
Baca juga: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Janji Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Secara Objektif dan Transparan
Leriadi juga menilai pelaksanaan forum tersebut terkesan dipaksakan dan diduga lebih mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dibandingkan kepentingan organisasi secara keseluruhan.
Sebelumnya, DPP AMPI melalui Surat Peringatan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Safii bersama Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung meminta agar pelaksanaan Rapat Pleno IX ditunda hingga seluruh persyaratan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi dipenuhi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak penyelenggara Rapat Pleno IX DPP AMPI terkait pernyataan dan penolakan yang disampaikan Wasekjen DPP AMPI Leriadi. []


