Jakarta, Opsi.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah.
Ia meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum secara transparan dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Rudianto dalam sebuah diskusi televisi yang turut menghadirkan kuasa hukum Febri Adriansyah, Febri Diansyah, serta pengajar STIH Jentera, Bivitri Susanti.
Rudianto menyoroti polemik yang muncul setelah Febri Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurutnya, apabila selama ini tersangka kasus korupsi diperlakukan dengan standar tertentu, maka hal yang sama harus diterapkan kepada siapa pun.
“Kalau kemudian seorang tersangka tindak pidana korupsi dipakaikan rompi tahanan, diborgol, lalu diperhadapkan kepada publik, maka hal yang sama kepada siapa pun harus diberlakukan. Ketika ada pembedaan atau keistimewaan, itu yang berbahaya karena akan membuat masyarakat tidak percaya terhadap proses penegakan hukum,” ujar Rudianto, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menilai prinsip due process of law dan equality before the lawharus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa membedakan status maupun jabatan tersangka.
Menurut Rudianto, kasus yang menjerat mantan Jampidsus merupakan skandal besar karena melibatkan seorang pejabat yang selama ini berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
“Ini pertaruhan institusi Kejaksaan. Kepercayaan publik yang selama ini dibangun lewat keberhasilan mengungkap berbagai kasus besar jangan sampai tercoreng karena dugaan keterlibatan mantan Jampidsus,” katanya.
Karena itu, ia meminta penyidikan dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap. Harus segera dituntaskan agar menjadi jawaban bagi masyarakat. Soal apakah nanti akan ada penambahan tersangka, kita percayakan kepada penyidik,” ujarnya.
Hak Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum Febri Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan tim pembela saat ini memfokuskan perhatian pada substansi hukum perkara dan hak-hak kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan fakta hukum dan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.
“Fokus kami pada substansi hukumnya. Fakta-fakta hukumnya harus jernih dan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk membantah, harus dijamin dalam proses penyidikan,” kata Febri Diansyah.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi
Ia juga menyebut belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan karena masih mendalami materi perkara bersama kliennya.
Di sisi lain, pengajar STIH Jentera Bivitri Susanti menilai transparansi menjadi kunci dalam pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, posisi Febri Adriansyah sebagai mantan Jampidsus membuat ekspektasi publik terhadap proses hukum sangat tinggi.
“Harapan terhadap transparansi tentu sangat tinggi. Karena ini menyangkut pejabat yang memiliki posisi strategis dan dugaan kasus korupsi besar, pengawasannya juga harus maksimal,” ujar Bivitri.
Ia memperkirakan penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka, mengingat perkara yang tengah diusut berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang diduga melibatkan banyak pihak. []


