Medan, Opsi.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap praktik industri rumahan yang memproduksi sekaligus mengedarkan pod vape atau Pop Getar berisi etomidate di Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 256 cartridge pod vape dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran vape liquid atau pod getar yang diduga mengandung etomidate di Sumatera Utara.
“Hasil penyelidikan, kami menangkap seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dari mobil Honda Jazz miliknya ditemukan lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi etomidate,” ujar Tatar, Sabtu (1/8/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Sentang, Medan Petisah, dan mengamankan tiga orang berinisial J, A, dan S yang diduga berperan sebagai kurir pembawa pod getar milik tersangka T.
Baca juga: BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Medan, Kurir Ditangkap dan Jaringan Diburu
Penyidikan kemudian mengarah ke rumah tersangka T di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi itu, petugas menemukan 172 cartridge pod getar bermerek LA dan PARIS yang diduga mengandung etomidate.
Pengembangan berikutnya dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kota Medan, yang merupakan kediaman tersangka J.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita 84 cartridge pod getar bermerek LA dan PARIS.
Selain barang bukti pod vape, BNNP Sumut juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pod getar, antara lain empat botol liquid vape, 10 alat suntik, plastik pembungkus cartridge, serta stiker merek PARIS dan LA.
Menurut Tatar, para pelaku telah menjalankan industri rumahan tersebut selama sekitar tiga bulan.
Baca juga: Pemuda Indonesia Raya Dukung BNN Pelarangan Vape
Bahan baku liquid disebut dipesan dari Kamboja, kemudian diracik di rumah sebelum dipasarkan kepada pelanggan.
“Produk Pop Getar dipasarkan dengan sistem cash on delivery (COD). Barang diantar oleh kurir berinisial S yang menerima upah sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan BNNP Sumut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. []
Penulis: Rahmat Hidayat

![Band Metal, Party At Eden Rilis Album Debut REV[E/O]LUTION Grup band metal, Party At Eden (PAE). (Foto: Istimewa)](https://opsi.id/wp-content/uploads/2026/08/PArty.jpg)
